Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem merit khususnya fungsi seleksi calon dan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di daerah, perlu membentuk lembaga penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terbentuknya organisasi dan tata kerja unit penyelenggara seleksi calon dan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3891/M.PANRB/10/2014 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara pada pasal 1 Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi yang membidangi Sistem Informasi Kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional sesuai wilayah kerja Kantor Regional yang bersangkutan.
Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi informasi dan melaksanakan penilaian kompetensi pegawai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meresmikan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) ke-15 di Batam, pada tanggal 7 September 2018. Di Batam, UPT BKN berkantor di lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam. Acara Peresmian dihadiri Walikota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, Sekretaris utama BKN RI, Supranawa Yusuf, Deputi pengawasan dan pengendalian, I Nyoman Arsa dan Kepala BKN Regional XII, Andrayati. Saat ini Lab CAT UPT BKN Batam memiliki kapasitas 60 pc client.